Blogger news

Blogroll

☒ WELCOME TO MY BLOG ☺ KEPERAWATAN KESEHATAN DAN HIBURAN ☒

Senin, 03 Januari 2011

� Registrasi Dan Praktik Dalam Keperawatan

Registrasi Dan Praktik Dalam Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan perawat.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait, dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik (lisensi).
Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes No 1239/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut, maka Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS Departemen Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang meliputi hak, kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Adapun tujuan dari pedoman ini adalah :
Sebagai panduan bagi pemerintah Kabupaten/kota, organisasi profesi (PPNI) dan pihak­-pihak terkait untuk mengatur pelaksanaan praktik keperawatan. Sebagai pedoman bagi perawat untuk melaksanakan praktik keperawatan.
B.  Batasan Masalah
Mengingat bahwa penerapan praktik keperawatan perlu legislasi yang mengatur hak dan kewajiban perawat yang terkait dengan profesi, maka kami akan menjelaskan tentang Petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktek keperawatan.
C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini :
1.  Mencetak perawat sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
2.  Agar perawat bisa memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab.
3.  Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan perawat.
4.  Agar mahasiswa mengerti tentang Kepmenkes No. 129/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat” sehingga mahasiswa tahu mengenai hak, kewajiban, kewenangan dan tindakan keperawatan persyaratan praktek keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.
5.  Sebagai panduan bagi pemerintah Kab/Kota. Organisasi Profesi (PPNI) dan pihak-pihak terkait untuk mengatur pelaksanaan praktik keperawatan.
6.  Sebagai pedoman bagi perawat untuk melaksanakan praktik keperawatan.
D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan disusun sebagai berikut :
BAB I     :  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.  Batasan Masalah
C.  Tujuan Penulisan
D.  Sistematika Penulisan
BAB II    :  PEMBAHASAN
-     Pendahuluan
-     Dasar Hukum
-     Pengertian
-     Tujuan Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Perawat
-     Hak
-     Kewajiban
-     Kewenangan
1.   Pengertian
2.   Kewenangan perawat
3.   Sasaran
4.   Kewenangan dalam melaksanakan praktek keperawatan
-     Definisi Operasional
BAB III  :  PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.  Saran
BAB II
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PERAWAT



PENDAHULUAN
Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan secara optimal sesuai tujuan Pembangunan Kesehatan perlu adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan kepentingan masyarakat/individu atau perorangan sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Dalam pelayanan kesehatan, tenaga perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan klien/pasien disarana kesehatan, khusus di pelayanan rumah sakit perawat selalu berada di dekat pasien selama 24 jam, melakukan kegiatan keperawatan penugasannya dibagi atas 3 shif jaga yaitu pagi, sore, dan malam.
Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan terhadap hukum, maka tata tertib hukum dalam pelayanan keperawatan memberikan kepastian hukum kepada perawat, pasien dan sarana kesehatan. Kepastian hukum berlaku untuk pasien, perawat sesuai dengan hak dan kewaiiban masing-masing. Hak dan kewajiban perawat harus dilaksanakan secara seimbang.
Berdasarkan hal tersebut perawat haruS dapat mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan profesionalisme sebagai seorang perawat serta memahami hak kewajibaa serta kewenangannya.
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat, agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tenaga perawat.
DASAR HUKUM
1.    UU. No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2.    UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.    UU. No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4.    UU. No. 25 tahun 1999 tentang Pembagian keuangan antara pemerintah & daerah
5.    PP. No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
6.    KUHAP pasal 170 tentang Wajib Simpan Rahasia Jabatan.
7.    SK. Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.6.956 tentang Hak dan Kewajiban perawat dan Bidan di Rumah Sakit
S.    SK. Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya standar acuhan keperawatan di rumah sakit
9.    SK Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat
10.  SK. MUNAS PPNI No. 09/MUNAS VI/PPNI/2000 tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia
11.  SK. DPP. PPNI, No. 020/DPP/II/1991 tentang Lafal Sumpah Perawat
12.  Kepmenkes No. 647/Menkes /IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
13.  SE. No. 1107/Menkes/E/VII/2000 tentang kewenangan provinsi dibidang kesehatan


PENGERTIAN
1.  Hak adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu
2.  Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum
3.  Kewenangan adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan.
4.  Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.  Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
6.  Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu RS, Puskesmas, Poliklinik dan atau unit kesehatan lainnya.
TUJUAN PEMBUATAN PETUNJUK PELAKSANAAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PERAWAT
a.   Tujuan Umum
Tujuan sebagai acuan bagi seluruh tenaga perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam lingkungan kerja / sarana kesehatan (rumah sakit, Puskesmas. Balai Kesehatan, dan atau unit kesehatan lainnya).

b.   Tujuan Khusus
1.   Memahami kewenangan dan kompetensi tiap jenjang pendidikan.
2.   Mampu melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan kompetensi tiap jenjang pendidikan
3.   Memahami hak dan kewajiban perawat.
4.   Pimpinan sarana kesehatan harus mendayagunakan tenaga perawat sesuai kewenangan dan kompetensi.
5.   Tersedianya acuan dalam penyusunan peraturan pelimpahan wewenang perawat (Pembuatan SOP).
A. HAK
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut ;
1.   Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
2.   Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
3.   Mendapat perlakuan adil dan jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien dan atau keluarganya
4.   Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan
5.   Mendapat hak cuti dan hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku
6.   Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi.
7. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan nonformal
8.   Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
9.   Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
10.             Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya
11. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi
12. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien/pasien atas palayanan keperawatan yang diberikan
13.             Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan.
14. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
B. KEWAJIBAN
1.   Perawat wajib memiliki :
a. Surai Ijin Perawat (SIP) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
b. Surat Ijin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana kesehatan
c.  Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan / kelompok
2.   Perawat wajib menghormati hak pasien
Hak pasien yang meliputi :,
a.   Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
b.   Pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
c.   Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuia dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
d.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
e.   Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani.
f. “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
g.   Mendapat informasi yang meliputi:
-   penyakit yang dideritanya
-   tindakan medik apa yang hendak dilakukan
-   kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
-   alternatif terapi lainnya beserta resikonya
-   Prognosa penyakitnya
-   Perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang dideritanya
h.   Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
i.    Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
j.    Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
k.   Hak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
1. Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
m.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
n.   Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
o.   Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
3.  Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani yang meliputi :
a.   Dalam aspek pelayanan / asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan dan atau pendidikannya
b.   Dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain (dokter, ahli gizi, farmasi dan lain-lain)
4.  Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :
a. Menyimpan dan memelihara rekam medis pasien sesuai SOP atau peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
b. Merahasiakan :
-   Identitas pasien, catatan medik
-   Diagnosa penyakit
5. Perawat wajib memberikan informasi kepada pasien/keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat yang meliputi:
a.  Tindakan keperawatan yang akan dilakukan
b.  Persiapan untuk pemeriksaan/ tindakan
c.  Tata tertib dan peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
d.  Perkiraan biaya pelayanan
c.  Rencana tindak lanjut (discharge planning)
6.   Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.   Mencatat semua tindakan keperawatan (dokumentasi asuhan keperawatan) secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku
8.   Mematuhi standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.   Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK keperawatan dan kesehatan
10. Melakukan Pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan dan SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang dan SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnya
C. KEWENANGAN
1.    Pengertian
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan
2.    Kewenangan perawat
Kewenangan perawat adalah melakukan asuhan keperawatan meliputi pada kondisi sehat dan sakit mencakup :
2.1  Askep pada perinatal
2.2  Askep pada neonatal
2.3  Askep pada anak
2.4  Askep pada dewasa
2.5  Askep pada maternitas
3.    Sasaran
-      Individu
-      Keluarga
-      Kelompok
-      Masyarakat
4. Kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan
4.1    Melaksanakan pengkajian dasar kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan.
4.2    Pengkajian lanjutan pada individu, keluarga, kelompok, masyarakat di sarana kesehatan
4.3    Melaksanakan analisis data adalah untuk merumuskan diagnosa keperawatan lanjutan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan
4.4    Merencanakan tindakan keperawatan sederhana dan kompleks pada individu, keluarga, masyarakat di sarana kesehatan
4.5    Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai tingkat kesulitan
a.  Tindakan keperawatan dasar pada kategeri I, II, III, IV
b.  Tindakan keperawatan kompleks pada kategori I, II, III, IV
4.6   Melakukan penyuluhan kesehatan meliputi :
a.  Menvusun program penyuluhan dengan metode sederhana kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat
b.  Melakukan penyuluhan kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat
4.7    Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada individu kelompok, keluarga dan masyarakat.
4.8    Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian wewenang/tugas limpah berdasarkan kemampuannya.
4.9    Melakukan tindakan di luar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku/ standing order disarana kesehatan.
4.10  Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan di luar kewenangannya.
4.11  Melakukan evaluasi keperawatan
a.   Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
b.   Melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan
Definisi Operasional
1.   Keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional adalah :
2.   Keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang pasien adalah :
Kondisi pasien berdasarkan kriteria kegawatan medis
3.   Standar profesi adalah :
Pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik yang meliputi standar pelayanan, standar praktek, standar pendidikan dan standar kompetensi
4.   Angka kredit adalah :
Satuan angka kredit prefesi sebagai bukti telah mengikuti kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain yang dipersyaratkan oleh organisasi profesi
5.   Daerah terpencil adalah :
Daerah yang sulit dijangkau baik dari segi transpontasi maupun geografi yang ditetapkan oleh Depdagri
Kompetensi berdasarkan kewenangan melakukan praktik keperawatan dibagi atas:
1.   Kompetensi mandiri yaitu kemampuan perawat professional melakukan praktik keperawatan professional sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki.
2. Kompetensi delegasi yaitu kemampuan yang didelegasikan dari perawat professional kepada perawat vokasional dan kemampuan yang didelegasikan dari tenaga medis kepada perawat-perawat.
3.   Kompetensi diperluas yaitu kemampuan perawat professional untuk melakukan tindakan tertentu setelah yang bersangkutan mendapatkan pelatihan dan pengalaman khusus.
Kewenangan perawat sesuai uraian Kepmenkes 647/2000 pasal 15 yaitu melaksanakan asuhan keperawatan, tindakan keperawatan, melaksanakan asuhan keperawatan, pelayanan tindakan medik berdasarkan permintaan tertulis.
Untuk dapat memberikan asuhan keperawatan di sarana kesehatan, tingkat kemampuan dan kewenangan perawat dapat berupa koordinasi maupun pemberi asuhan keperawatan.
1.  Koordinator
-   Mengkoordinir seluruh pelayanan keperawatan
-   Mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas mengembangkan sistem pelayanan keperawatan
-   Memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan.
2.  Pemberian Pelayanan Kesehatan (Provider)
Memberikan pelayann keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan terhadap individu, keluarga, kelompok dan masvarakat.
3.  Pendidik
Memberikan pendidikan kesehatan kepada kelompok keluarga yang beresiko tinggi, kader kesehatan dan lain-lain.
4. Pengelola
Mengelola (merencanakan, mengorganisasi, menggerakan dan mengevaluasi) pelayanan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung dan menggunakan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan keperawatan komunitas.
5. Konselor
Memberikan konseling/bimbingan kepada klien, keluarga dan masyarakat tenkang masalah kesehatan sesuai prioritas.
6.  Pembela Klien (Advocat)
Melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan.
7. Peneliti
Melakukan penelitian untuk mengembangkan mutu pelayanan keperawatan.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan wewenang perawat.
Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan secara optimal sesuai tujuan pembangunan kesehatan perlu adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan kepentingan masyarakat/individu atau perorangan sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut perawat harus dapat mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan profesionalisme sebagai seorang perawat serta memahami hak kewajiban serta kewenangannya.
B.  Saran
Berdasarkan isi yang telah tertulis dalam makalah ini diharapkan pada seorang perawat harus mempunyai kemampuan untuk meningkatkan profesionalisme keperawatan, diantaranya :
  • Perawat mampu memahami kewenangan dan menerapkan kompetensinya
  • Perawat mampu melaksanakan kewenangan dan kompetensinya tersebut
  • Memahami hak dan kewajiban perawat
Selain hal-hal di atas perawat dalam memberikan pelayanan keperawatannya dalam lingkungan kerja / sarana kesehatan juga harus mempunyai acuan yang jelas yang telah tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar